“8 Kelompok yang Layak Menerima Zakat, Salah Satunya Merupakan Mualaf”

Jakarta – Umat Islam yang mampu secara finansial diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah menjelang akhir bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti yang diungkapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan dari bahan makanan sehari-hari seperti beras, gandum, atau kurma. Sesuai dengan perintah Rasulullah SAW, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (H.R Bukhari Muslim)

Zakat fitrah dapat dikeluarkan oleh siapa saja selama mampu menunaikannya. Namun, zakat tidak dapat diterima oleh sembarang orang. Hanya golongan tertentu yang berhak menerimanya.

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

1. Fakir dan Miskin

Fakir dan miskin adalah golongan yang memiliki sedikit harta dan sulit memenuhi kebutuhan pokok. Mereka layak menerima zakat untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang yang mengelola segala hal yang berkaitan dengan zakat. Mereka bertanggung jawab dalam menerima dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya.

3. Mualaf

Orang yang baru memeluk Islam disebut sebagai mualaf. Mereka yang mampu secara finansial tetap berhak menerima zakat untuk memperkuat keyakinannya terhadap Islam.

4. Hamba Sahaya

Hamba sahaya adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Zakat fitrah dapat digunakan untuk membayar atau menebus mereka agar dapat merdeka.

5. Gharimin

Gharimin adalah orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka dapat menerima zakat untuk membantu melunasi utangnya dan memperkuat kehidupannya.

6. Fi Sabilillah

Fi sabilillah adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk kebaikan di jalan Allah. Orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk apapun layak menerima zakat.

7. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, seperti pekerja atau pelajar di tanah rantauan. Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan untuk beribadah berhak menerima zakat.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Orang Lain