JAKARTA – Penyakit yang dimaksud bukan ditanggung BPJS wajib diketahui masyarakat. Tujuannya agar bisa jadi mengantisipasi ketika berobat ke rumah sakit.
Diketahui, Badan Penyelenggara Keamanan Sosial (BPJS) Kesejahteraan diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan pemeliharaan kesejahteraan terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Artinya, komunitas bisa jadi mendapatkan pelayanan kesejahteraan secara gratis atau murah.
Namun, tak semua sarana kesegaran mendapat pelayanan gratis atau ekonomis atau bisa jadi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ada beberapa penyakit serta pelayanan keseimbangan yang dianggap tiada perlu, tiada sesuai atau bukan efektif oleh BPJS Kesehatan.
Nah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Keamanan Kesehatan, ada 21 penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan.
Penyakit yang dimaksud Tidak Ditanggung BPJS
1. Penyakit yang tersebut sebagai wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang mana berhubungan dengan kecantikan lalu estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat aksi pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau perniagaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang mana tak bisa jadi dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kebugaran yang dimaksud dijalankan dalam luar negeri.
10. Pengobatan lalu tindakan medis yang tersebut dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, lalu tradisional yang mana belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kebugaran yang digunakan tidaklah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan terdiri dari rujukan melawan permintaan sendiri kemudian pelayanan kesejahteraan lain yang dimaksud tiada sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan keseimbangan dalam prasarana keseimbangan yang dimaksud bukan bekerja serupa dengan BPJS Kesehatan, kecuali pada keadaan darurat.
16. Pelayanan keseimbangan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang tersebut telah lama dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan kerja atau berubah menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan keseimbangan yang dijamin oleh acara jaminan kecelakaan sesudah itu lintas yang tersebut bersifat wajib sampai nilai yang tersebut ditanggung oleh kegiatan jaminan kecelakaan berikutnya lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang dimaksud berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI), lalu Polri.
19. Pelayanan kesegaran yang diselenggarakan pada rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang dimaksud sudah ada ditanggung di inisiatif lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidaklah ada hubungan dengan faedah jaminan kesegaran yang digunakan diberikan.
Leave a Reply